Syarat dan Ketentuan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Jakarta, Masyarakat telah diberi kelonggaran oleh kepolisian untuk dapat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Kebijakan yang berlaku secara nasional...
Wibowo mengatakan kebijakan ini hanya bersifat sementara, cuma berlaku sepanjang 2026. Masyarakat diizinkan memperpanjang STNK namun diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027."Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Lebih rinci lagi menurut penjelasan Wibowo, dalam penerapan di lapangan masyarakat bakal diarahkan melakukan balik nama saat melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik."Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun depan."Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya."Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.Lihat Juga :Mulai Dari Jabar, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku NasionalIa juga memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku di tahun 2026 saja. Kebijakan yang dimaksud Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, di mana ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan."Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata Wibowo. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260415112227-579-1348170/syarat-dan-ketentuan-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Ada-ada Saja, Denza Berlagak Jadi Mobil Pejabat Malah Ditilang Polisi
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari