Alasan Krusial Harus Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
Jakarta, Pemilik kendaraan semestinya segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah unit berpindah tangan alias dijual. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainka...
"Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual," kata Korlantas dalam situs resminya.Kewajiban ini juga diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebut pemblokiran STNK diperlukan untuk mencegah berbagai proses administrasi, seperti pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, hingga penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Belum Urus Denda ETLE, Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan TerkendalaViral Polisi Pergoki ASN Ganti Pelat Merah Mobil Dinas DKI Jadi PutihJangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil BekasPolisi Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Asal Janji Balik Nama 2027Selain soal pajak, pemblokiran STNK juga berkaitan dengan aspek keamanan.Dijelaskan langkah ini memudahkan aparat melacak kendaraan jika digunakan untuk tindak kejahatan."Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan," menurut Korlantas.Risiko lain yang kerap luput disadari adalah potensi pemilik lama tetap menerima surat tilang elektronik (ETLE). Hal ini bisa terjadi karena data kendaraan belum diperbarui, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan pemilik baru tetap dikirim ke alamat lama.Diungkap juga pemblokiran STNK dapat membantu sistem penindakan berbasis ETLE agar lebih akurat.Selain itu, pihak Samsat tetap akan mengirimkan surat peringatan jika terjadi tunggakan pajak kendaraan. Dalam konteks penegakan hukum, polisi juga dapat mengirimkan surat konfirmasi sesuai data yang tercatat apabila ada laporan dari sistem ETLE.Adapun cara melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengurusnya di Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar, antara lain:- Fotokopi KTP pemilik kendaraan- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan)- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar- Fotokopi STNK/BPKB- Fotokopi Kartu Keluarga. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260417151227-584-1349178/alasan-krusial-harus-blokir-stnk-usai-jual-kendaraan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Ada-ada Saja, Denza Berlagak Jadi Mobil Pejabat Malah Ditilang Polisi
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari