Otomotif 21 Apr 2026 11 views

Insentif Dihapus, Pajak Tahunan Air EV dan Atto 1 Jadi Segini

Jakarta, Mobil listrik tak lagi istimewa sebab pemerintah telah menerapkan aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil tanpa BBM...

Insentif Dihapus, Pajak Tahunan Air EV dan Atto 1 Jadi Segini
Jakarta, Mobil listrik tak lagi istimewa sebab pemerintah telah menerapkan aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil tanpa BBM itu.Pengenaan PKB atau pajak tahunan untuk mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Toyota Soal Insentif Mobil Listrik Dihapus: Kapan Mandiri jika SubsidiMisalnya untuk produk Wuling Air EV. Tanpa kebijakan lama, pengguna mobil listrik mungil ini kemungkinan wajib membayar pajak tahunan hingga Rp4 jutaan.

Padahal sebelumnya, pengguna hanya perlu mengeluarkan Rp143 ribu untuk SWDKLLJ. Berikut penghitungannya, melansir detik.Pajak Wuling Air ev Lite StandardPKB: DP PKB Wuling Air ev Lite x tarif PKB= Rp181,65 juta x 2%= Rp3,633 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp3,633 juta + Rp143 ribu= RP3,776 jutaPajak Wuling Air ev Lite Long RangePKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB= Rp190,05 juta x 2%= Rp3,801 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp3,801 juta + Rp143 ribu= RP3,994 jutaPajak Wuling Air ev Lite Pro Long RangePKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB= Rp232,05 juta x 2%= Rp4,641 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp4,641 juta + Rp143 ribu= RP4,784 juta.Lihat Juga :Fenomena Dealer Tutup, Merek Jepang Diminta Berbenah Hadapi ChinaBYD Atto 1Pajak BYD Atto 1 STDPKB: DP PKB x tarif PKB= Rp240,45 juta x 2%= Rp4,809 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp4,809 juta + Rp143 ribu= RP4,952 jutaPajak BYD Atto 1PKB: DP PKB x tarif PKB= Rp253,05 juta x 2%= Rp5,061 jutaPajak tahunan: PKB + SWDKLLJ= Rp5,061 juta + Rp143 ribu= Rp5,204 juta.Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan di atas, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.Hal itu mengacu pada Pasal 19 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.Sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan anyar tersebut, meski telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ryh/mik)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260421111032-603-1350283/insentif-dihapus-pajak-tahunan-air-ev-dan-atto-1-jadi-segini
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.