Nama Denza Diduga Bakal Diganti Jadi Danza di Indonesia
Jakarta, BYD telah menyiapkan nama alternatif Danza di Indonesia di tengah sengketa merek dagang Denza yang belum sepenuhnya rampung. Langkah ini muncul setelah upaya kasasi perusa...
"Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," kata Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia dalam keterangan tertulis."Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai dengan disitu dulu ya, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera," ucap Luther lagi.
BYD Soal Nama Danza Pengganti Denza: Sudah Pegang Nama Itu untuk RILuther menegaskan proses hukum terkait sengketa merek Denza masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. Perusahaan memilih menghormati proses tersebut sembari menunggu perkembangan lanjutan."Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther.Ia menambahkan BYD masih mempelajari dinamika perkara tersebut sekaligus mempertimbangkan langkah berikutnya."BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya," katanya.Secara global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Namun, perusahaan juga mengakui sengketa merek merupakan hal yang lazim terjadi saat berekspansi ke pasar baru seperti Indonesia.BYD telah kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025."Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi."Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.Lihat Juga :Penjualan BYD Meledak di JepangPendaftaran nama DanzaKini, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260421142951-603-1350407/nama-denza-diduga-bakal-diganti-jadi-danza-di-indonesia
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai