BYD Siapkan Nama Danza Gantikan Denza, Apa Artinya?
Jakarta, Nama 'Danza' mulai mencuat sebagai kandidat pengganti 'Denza' untuk pasar Indonesia. Opsi ini mengemuka di tengah proses hukum yang masih bergulir terkait sengketa merek d...
Pabrik BYD di Subang Masuk Tahap Akhir, Diklaim Serap 3 Ribu PekerjaDengan pendekatan tersebut, calon nama pengganti, yaitu Danza, punya kelebihan utama yaitu mirip secara bunyi pengucapannya dari identitas global yang sudah dikenal, yaitu Denza.
"Ya begitu (mirip-mirip)," katanya.BYD Company Limited sebelumnya telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.Kehadiran nama Danza, merupakan buntut kekalahan BYD pada meja hijau setelah upaya kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung.Merek China tersebut dipahami kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025."Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.Lihat Juga :Rumor BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza Usai Gugatan Ditolak MAGugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi."Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.Meski begitu, Luther belum memastikan apakah akan mempertahankan nama Denza di Indonesia atau beralih ke nama lain seperti Danza. Saat ini, keputusan tersebut masih dalam tahap pengkajian internal."Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses," ungkap Luther.Denza merupakan submerek premium BYD yang sudah hadir di Indonesia. Hingga kini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260423154635-579-1351260/byd-siapkan-nama-danza-gantikan-denza-apa-artinya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai