Kemenperin Buka Suara Mobil Listrik Kena PKB dan BBNKB
Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rencana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.Sej...
"Dan kami yang paling penting minimal, fasilitas nonfiskal tetap dinikmati untuk kendaraan listrik," katanya di Jakarta, Rabu (22/4).Setia menjelaskan masih menunggu keputusan final terkait skema kebijakan baru, mengingat implementasi pengenaan PKB maupun BBNKB diserahkan ke pemerintah daerah.
Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.Pilihan RedaksiInsentif Dicabut Mobil Listrik Kena Pajak, Penjualan Ambruk?Mendagri Minta Seluruh Gubernur Kasih Diskon Pajak Buat Mobil ListrikPeriklindo Ungkap Efek Positif-Negatif Penerapan Pajak Mobil ListrikNasib Pajak Mobil Listrik di Tangan Pemerintah ProvinsiBYD Sorot Pajak Mobil Listrik, Khawatir Warga Tak Jadi BeliPada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah."Ditanya apa yang akan kami lakukan, saat ini kita masih menunggu putusan final akan seperti apa, tapi yang jelas untuk insentif, saat ini kan insentif masih belum ada gambaran," ujarnya.Ia berharap kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak memberi dampak serius terhadap penjualan, yang pada akhirnya bisa berimbas pada kinerja produksi industri otomotif nasional."Ini juga jadi catatan bersama mudah-mudahan kebijakan ini tidak berimplikasi besar terhadap penjualan yang akhirnya berdampak ke produksi mobil listrik di indonesia," kata Setia.Lebih dari itu ia mengamini pengenaan PKB maupun BBNKB berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia."Jadi ketika ada Permendagri ini satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Ya artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional," kata Setia. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260424171906-603-1351724/kemenperin-buka-suara-mobil-listrik-kena-pkb-dan-bbnkb
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai