Otomotif 26 Apr 2026 11 views

Tarif Pajak Kendaraan Listrik di DKI, Makin Mahal Insentif Makin Kecil

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebenarnya telah merancang formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khus...

Tarif Pajak Kendaraan Listrik di DKI, Makin Mahal Insentif Makin Kecil
Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebenarnya telah merancang formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Namun, rencana ini kemungkinan besar tidak akan terlaksana, menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah provinsi tetap membebaskan kendaraan listrik dari pungutan tersebut.

Formulasi tarif yang disiapkan Bapenda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang diundangkan pada 1 April 2026. Peraturan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB. Padahal, sebelumnya kendaraan listrik bebas pajak, sebuah insentif yang turut mendorong kenaikan penjualannya.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, seperti dikutip Antara pada Sabtu (25/4).

Lusiana menjelaskan, tarif pajak yang sudah disiapkan tidak akan dikenakan secara maksimal. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta akan mendapat insentif sebesar 75 persen. Sementara itu, kendaraan dengan nilai antara Rp300 juta-Rp500 juta akan mendapat insentif 65 persen. Untuk kendaraan senilai Rp500 juta-Rp700 juta, insentif yang diberikan adalah 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta hanya akan mendapatkan insentif 25 persen.

"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," jelas Lusiana.

Meski demikian, Lusiana menambahkan bahwa penerapan pajak bagi kendaraan listrik harus disesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini diterbitkan setelah Permendagri Nomor 11/2026. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," terang Lusiana.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diprediksi akan memengaruhi penjualan, sebab beban kepemilikan akan semakin besar. Selama ini, pembebasan PKB dan BBNKB merupakan salah satu keunggulan utama memiliki kendaraan listrik di Indonesia dibandingkan kendaraan konvensional.

Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai pengenaan pajak tersebut adil karena kendaraan listrik juga menggunakan fasilitas jalan. "Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama," ujar Kukuh di Jakarta, Kamis (23/4).

Sementara itu, salah satu produsen mobil listrik yang berkomitmen besar pada produksi di dalam negeri, BYD, mengharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian kebijakan jangka panjang yang sangat dibutuhkan oleh para investor. "Ketiga, kami adalah perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, tentu satu hal yang penting adalah stabilitas *policy* dan regulasi yang ditetapkan berdasarkan kami dalam menentukan jangka panjang baik untuk strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan strategi harga," ungkap Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, di Jakarta, Rabu (22/4).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260426145634-603-1352229/tarif-pajak-kendaraan-listrik-di-dki-makin-mahal-insentif-makin-kecil
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.