Syarat Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik, Apa Saja?
Jakarta, Perpanjang STNK sekarang dapat dilakukan tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik kendaraan. Meski begitu, skema pembayaran pajak ini hanya berlaku sementara dan menuntut pemba...
Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas
Ketika melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, pembayar pajak akan diarahkan melakukan balik nama. Petugas akan menyaratkan pengisian formulir berisi pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama."Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.Batas maksimal balik nama ditetapkan paling lambat tahun depan sehingga pemilik baru kendaraan masih diberikan kesempatan."Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tutup Wibowo.Lihat Juga :Mulai Dari Jabar, Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku NasionalSebagai informasi, perpanjangan STNK tanpa syarat KTP sebenarnya telah diterapkan lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya diberlakukan secara nasional.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran resmi terkait kelonggaran persyaratan pembayaran pajak ini. Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat sejak 6 Maret 2026.Di sisi lain, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menempatkan KTP sebagai syarat pengesahan STNK. Syarat ini berfungsi untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara legal."Selanjutnya di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," ujarnya.Oleh sebab itu, syarat wajib balik nama tahun depan ditetapkan sebagai cara mematuhi peraturan kepolisian."Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," pungkas Wibowo. (iqb/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260426174527-579-1352262/syarat-perpanjangan-stnk-tanpa-ktp-pemilik-apa-saja
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai