Cara Perpanjang SIM Mati Hari Buruh 1 Mei
Jakarta, Dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Satpas tutup bertepatan libur nasional Mei Day (Hari Buruh Internasional) pada Jumat,...
"Hari 2 Mei, semua akan dibuka kembali seperti biasa," tulis kepolisian dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).Lihat Juga :Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Polisi turut mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok untuk memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada Sabtu."Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan pada 2 Mei, dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun itu lagi.Untuk diketahui, ketentuan soal dispensasi tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.Syarat perpanjangan SIMSebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.Berikut dokumen yang harus dibawa:- Fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran.Lihat Juga :Tips OtomotifCara Membedakan SIM Asli atau PalsuSelain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri disim.korlantas.polri.go.idatau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260430140625-579-1353826/cara-perpanjang-sim-mati-hari-buruh-1-mei
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai