5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pajak Tahunan
Jakarta, Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan Indonesia pada dasarnya wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legali...
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan meliputi:1. Kereta api2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah4. Kendaraan bermotor energi terbarukan5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Namun, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.Pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa jadi tidak akan sebesar kendaraan konvensional karena adanya insentif dari pemerintah daerah.Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260501091736-579-1354053/5-jenis-kendaraan-yang-tak-wajib-bayar-pajak-tahunan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai