Alasan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Gratis
Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik di Jakarta tetap 0 persen alias gratis. Keputusan itu diambil Pemerintah Pro...
Pada 1 April 2026, Kemendagri mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini memberi kewenangan pada Pemprov mengenakan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.Namun pada 22 April 2026, Kemendagri merilis Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya meminta meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.
Setelah Permendagri diundangkan, Pemprov DKI Jakarta sempat membuat usulan insentif untuk pajak kendaraan listrik berdasarkan nilainya.Lihat Juga :Pemerintah Beri Subsidi 200 Ribu Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, Rp300-500 juta diberi 65 persen, Rp500-700 juta diganjar 50 persen dan di atas Rp700 juta hanya 25 persen.Pramono menjelaskan karena SE itu akhirnya ditetapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik tetap gratis."Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," kata Pramono. (fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260505190935-603-1355436/alasan-pajak-kendaraan-listrik-di-jakarta-tetap-gratis
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai