Otomotif 12 May 2026 5 views

Daftar Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Jakarta, Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Meski demikian tak semua kendaraan wajib mengikuti...

Daftar Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Jakarta, Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Meski demikian tak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap.Ketentuan ini berlaku sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Lihat Juga :Ada Gudang Motor Ilegal di DKI, Sudah Ekspor 99 Ribu Unit dari 2022

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.Menurut ketentuan, ada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

1. Kendaraan berstiker disabilitas2. Ambulans3. Pemadam Kebakaran4. Angkutan umum berplat kuning5. Sepeda motor6. Kendaraan berbahan bakar listrik7. Truk tangki bahan bakar8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.Terkait waktu penerapannya Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Lihat Juga :10 Merek Mobil Terlaris April 2026: Honda Nyaris OutNamun, menurut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ada tambahan kendaraan yang dikecualikan untuk manut pada sistem ini.Menurut Pasal 4, pengecualian diberikan pada kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama bencana nasional Corona Virus Disease (COVID-19).Lalu terhadap kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonankepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus. (ryh/fea)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260512112337-579-1357764/daftar-jenis-kendaraan-yang-bebas-ganjil-genap-di-jakarta
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.