Waspada Beli Kendaraan 'STNK Only', Risikonya Besar
Jakarta, Praktik jual beli kendaraan bekas berstatus 'STNK only' atau tanpa dokumen lengkap masih marak ditemukan di media sosial. Meski harga yang ditawarkan biasanya lebih murah,...
"STNK itu hanya bukti registrasi kendaraan ke kepolisian, bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB," kata Suwandi dikutip dari CNBC Indonesia.Menurut dia pembeli kendaraan 'dengan surat sebelah' ini sebenarnya sedang mengambil risiko, karena kendaraan tersebut belum tentu menjadi hak penuh penjual. Dalam banyak kasus, kendaraan itu masih berstatus kredit dan cicilannya belum lunas.
Suwandi menjelaskan pembeli kendaraan tanpa BPKB juga tidak dapat melakukan balik nama kepemilikan secara resmi. Selain itu, bila kendaraan tersangkut pelanggaran hukum, pemilik sah yang tercantum dalam dokumen tetap bisa ikut terdampak."Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK," ujarnya.Risiko terbesar muncul ketika kendaraan tersebut ternyata masih menjadi objek pembiayaan leasing. Tak sedikit pembeli baru mengetahui kendaraan masih memiliki tunggakan cicilan setelah kendaraan ditarik debt collector.Lihat Juga :Rupiah Melemah Berpotensi Tekan Penjualan Mobil BaruDalam kondisi tersebut, pembeli tidak mendapat perlindungan hukum apabila sejak awal tidak melakukan pengecekan legalitas kendaraan secara menyeluruh.Lebih jauh, pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap juga berpotensi terjerat pidana sebagai penadah. Hal itu diatur dalam Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta."Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah," kata Suwandi.Ia menambahkan fenomena jual beli kendaraan 'STNK only' turut berdampak pada industri pembiayaan. Sebab banyak kendaraan yang diperjualbelikan ternyata masih memiliki cicilan berjalan, sementara debitur menghilang setelah kendaraan berpindah tangan.Lihat Juga :Kurs Rupiah Makin Junam, BYD Sebut Potensi Naikkan Harga Mobil"Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Ditanya, mobilnya ternyata sudah tidak ada di dia," ujarnya.Menurut Suwandi, kondisi tersebut bisa memicu kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di industri multifinance. Jika terus meningkat, perusahaan pembiayaan diprediksi bakal semakin ketat menyeleksi calon debitur kendaraan."Mungkin tidak dihentikan, tapi perusahaan akan menjadi sangat selektif," kata Suwandi. (ryh/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260520164246-579-1360476/waspada-beli-kendaraan-stnk-only-risikonya-besar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai