Apakah SIM Indonesia Berlaku Internasional?
Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata tak hanya berlaku di dalam negeri. SIM yang diterbitkan Korlantas Polri kini juga dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN se...
Mengutip akun Instagram resmi Korlantas NTMC, SIM Indonesia saat ini berlaku di delapan negara ASEAN, yakni:1. Thailand2. Laos3. Filipina4. Vietnam5. Brunei Darussalam6. Myanmar7. Malaysia8. Singapura
Kebijakan tersebut mengacu pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang disepakati pada 1985. Perjanjian itu kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 dengan mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.Namun demikian, tiap negara tetap memiliki aturan tersendiri terkait penggunaan SIM asing.Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu pengemudi wajib membuat SIM lokal Singapura bila ingin tetap mengemudi di negara tersebut.Sementara di Malaysia, sejak 2018 pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional disertai SIM asal yang masih aktif. WNI yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.Korlantas juga menegaskan SIM Indonesia belum berlaku di kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.Lihat Juga :Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Kena Denda Berbeda Saat DitilangKarena itu, masyarakat yang ingin berkendara di luar delapan negara ASEAN tetap perlu mengurus SIM Internasional."Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," tulis Korlantas dalam unggahannya.SIM Internasional sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.Mengacu pada United Nation Treaty Collection, terdapat 92 negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional berdasarkan konvensi tersebut. Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi aturan itu, demikian melansir detik.Sejumlah negara yang masuk dalam daftar antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan berbagai negara lainnya. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260525111405-579-1362070/apakah-sim-indonesia-berlaku-internasional
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai