SIM Mati Saat Idul Adha Bisa Tetap Diperpanjang?
Jakarta, Kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Idul Adha, Rabu (27/5).Dispensasi in...
"Dibuka kembali Kamis 28 Mei," tulis kepolisian dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (25/5).Lihat Juga :Apakah SIM Indonesia Berlaku Internasional?
Polisi mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis hari ini untuk memanfaatkan dispensasi tersebut."Mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," kata akun tersebut.Ketentuan soal dispensasi tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.Lihat Juga :Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Dilengkapi Barkod yang DinamisSyarat perpanjangan SIMSebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.Berikut dokumen yang harus dibawa:- Fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran.Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260525130726-579-1362128/sim-mati-saat-idul-adha-bisa-tetap-diperpanjang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai