Kapan PP Tunas Resmi Berlaku di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi
Kapan PP Tunas Resmi Berlaku di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pelaksanaan Peraturan Pemerintah N
Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas memerlukan setidaknya satu tahun untuk berbagai penyesuaian.Meutya mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pengenalan PP Tunas.Komdigi: 80 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak-anak dan Remaja
"Jadi kalau ada orang mengatakan, kok di Indonesia belum ada? Sebetulnya sudah ada per tahun 2025, itu salah satu program pertama yang kita selesaikan di tahun pertama kami," kata Meutya dalam Temu Nasional Pegiat Literasi Digital di Jakarta, Rabu (17/12)."Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kita harus berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan," imbuhnya.
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti detail-detail pelaksanaan aturan tersebut.Menurut Meutya, Australia yang baru saja resmi melakukan pelarangan media sosial (medsos) pada 10 Desember lalu juga demikian.Ia mengatakan aturan pelarangan medsos di Australia lahir pada November 2024, tetapi baru resmi dilaksanakan pada Desember 2025.Lebih lanjut, Meutya juga menyoroti pentingnya dukungan platform digital agar pelaksanaan regulasi tersebut bisa berjalan dengan baik.Ikuti Langkah Indonesia, Negara Ini Juga Mau Batasi Medsos untuk AnakStaf Ahli Komdigi Respons Kemungkinan Prabowo Batasi Game Online PUBGKomdigi Bertemu Asosiasi dan Publisher Gim, Apa yang Dibahas?Selain platform, para orang tua juga perlu disiapkan untuk pelaksanaan aturan tersebut."Orang tua juga harus kita persiapkan, karena kadang-kadang katanya, orang tua juga yang membiarkan anak-anaknya bermain sosial media," terang Meutya.Meski peran orang tua penting, sanksi yang diberlakukan aturan ini hanya menyasar platform, bukan kepada orang tua, apalagi anak."Aturan ini nanti hanya mengenakan sanksi kepada platform, bukan kepada orang tua, bukan kepada anak. Karena kalau di Komdigi aturannya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya," jelasnya.PP Tunas resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Maret lalu. Aturan ini mengatur soal penggunaan media sosial oleh anak di bawah 18 tahun.Misalnya, anak di bawah 18 tahun dilarang membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua. Anak baru bisa mengakses secara mandiri apabila sudah berusia 18 tahun.Kemudian, akses anak ke platform digital juga diklasifikasikan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. (lom/dmi)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
NASA Bersiap Umumkan Nama Astronaut Misi Artemis III
27 May 2026
Kenapa Penentuan Iduladha Lebih Cepat Dibanding Idulfitri?
27 May 2026
Bos Nvidia Umumkan Tambah Investasi di Taiwan usai Pulang dari Beijing
27 May 2026
Spesifikasi dan Harga Flagship Oppo Find X9 Ultra dan X9s
27 May 2026
Bukan Cuma Fola Play, Streaming Piala Dunia Bisa di Maxstream
27 May 2026
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Mengukur Kembali Arah Kiblat