Registasi SIM Card Pakai Biometrik Mulai 2026, Siapa Targetnya?
Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan implementasi awal registrasi kartu SIM berb...
Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Januari lalu.
Kebijakan terbaru ini tidak ditujukan untuk semua pelanggan seluler. Kebijakan ini menyasar pelanggan baru, sehingga pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan, Begini Caranya
Implementasi registrasi dengan verifikasi wajah dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid.
Artinya, calon pelanggan baru memiliki dua opsi untuk melakukan registrasi SIM card, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.
Implementasi penuh untuk pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah sendiri baru akan berlaku pada 1 Juli 2026. Dengan kata lain, pelanggan hanya bisa mendaftarkan kartu SIM dengan metode verifikasi wajah mulai pertengahan tahun.
Kebijakan transisi ini disebut sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition.
Kebijakan terbaru ini merupakan salah satu cara membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Diketahui lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memitigasi maraknya penipuan berbasis seluler. Pasalnya, hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Imbas Manipulasi Foto Cabul
Cara registrasi SIM Card biometrik
Untuk saat ini, pendaftaran SIM card dengan verifikasi wajah bisa dilakukan di gerai-gerai milik operator seluler (opsel).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Beli kartu SIM baru2. Pindai wajah yang bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator selular3. Data yang sudah direkam nantinya akan divalidasi dan dicocokan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri4. Setelah dinyatakan berhasil, maka nomor seluler bisa digunakan. (lom/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260109133710-213-1315243/registasi-sim-card-pakai-biometrik-mulai-2026-siapa-targetnya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
FOTO: Gletser 'Curi' Kampung di Swiss
27 May 2026
NASA Bersiap Umumkan Nama Astronaut Misi Artemis III
27 May 2026
Kenapa Penentuan Iduladha Lebih Cepat Dibanding Idulfitri?
27 May 2026
Bos Nvidia Umumkan Tambah Investasi di Taiwan usai Pulang dari Beijing
27 May 2026
Spesifikasi dan Harga Flagship Oppo Find X9 Ultra dan X9s
27 May 2026
Bukan Cuma Fola Play, Streaming Piala Dunia Bisa di Maxstream