Teknologi 10 Jan 2026 5 views

Komdigi Hentikan Sementara Akses Grok, Minta X Segera Klarifikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan penghentian sementara akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Keputusan ini diambil karena...

Komdigi Hentikan Sementara Akses Grok, Minta X Segera Klarifikasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan penghentian sementara akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran akan maraknya konten pornografi palsu atau *deepfake* yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya preventif pemerintah untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital. "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Meutya dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/1). Ia menambahkan bahwa pemerintah memandang praktik *deepfake* seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.

Selain memblokir akses, Komdigi juga telah meminta Platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan mengenai mitigasi dampak negatif dan celah keamanan pada Grok yang memungkinkan pembuatan konten terlarang. "Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," kata Meutya.

Langkah ini sejalan dengan tren global yang menyoroti penyalahgunaan AI generatif untuk membuat konten seksual tanpa izin yang sangat mirip dengan wajah asli korban. Secara hukum, pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 peraturan tersebut mewajibkan setiap PSE untuk memastikan platform yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Hingga saat ini, pihak X maupun tim pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemutusan akses di Indonesia. Durasi pemblokiran sementara ini belum diketahui pasti, namun Komdigi mengindikasikan bahwa normalisasi akses akan bergantung pada itikad baik dan klarifikasi dari pihak platform.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260110104236-192-1315498/komdigi-hentikan-sementara-akses-grok-minta-x-segera-klarifikasi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.