Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia
Judul: Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di...
Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan memastikan algoritma serta kebijakannya tidak merugikan masyarakat.Menurutnya, dengan jumlah pengguna internet sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh setiap penyedia platform.Lihat Juga :Imbas Kasus Data Pelamar Bocor, Komdigi Copot 3 Pegawai
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia," kata Meutya saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, melansir laman Komdigi, Rabu (11/2).Ia mengungkapkan, pemerintah telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar peraturan yang berlaku. Indonesia pun menjadi negara pertama yang mengambil langkah tegas tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform terkait datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia."Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia," ujarnya.Di sisi lain, Meutya menyebutkan bahwa sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar tiga juta konten judi online.Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Polri.Lihat Juga :WhatsApp Blokir Chatbot AI Kompetitor, Meta Bakal Ditindak"Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut," jelasnya.Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa agenda digital Indonesia pada 2026 berfokus pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Fokus tersebut akan dijalankan melalui sinergi erat dengan Kepolisian RI guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat."Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat," tegas Meutya. (wpj/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260211181436-185-1327168/menkomdigi-platform-digital-wajib-patuh-hukum-indonesia
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Riset Terbaru Ungkap Cadangan Hidrogen di Inti Bumi Setara 45 Lautan
13 Feb 2026
Bos Geotab Bicara Tantangan Pasar di Indonesia
13 Feb 2026
Indosat Rilis Perlindungan Scam di WhatsApp, Begini Cara Aktifkannya
13 Feb 2026
Peringatan BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Perairan
13 Feb 2026
Penjualan iPhone Pecahkan Rekor, Model Ini Laku Keras
13 Feb 2026
Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Daftar Daerah Terdampak