YouTube Tak Patuh PP Tunas, Komdigi Jatuhkan Sanksi ke Google
Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya resmi menjatuhkan sanksi...
Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya resmi menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.Langkah ini diambil menyusul hasil pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam implementasi regulasi perlindungan anak.Komdigi Bertemu Steam Bahas Rating Game IGRS, Akui Ada Kejanggalan
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan komitmen konkret untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," tegasnya.Karena dinilai tidak kooperatif, pemerintah kini meningkatkan penanganan dari tahap pengawasan ke penegakan sanksi."Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," kata Meutya.Sanksi yang dijatuhkan saat ini berupa teguran resmi kepada Google sebagai tahap awal.Tak Patuh PP Tunas, Google Tolak Blokir Akun Anak Secara MenyeluruhTeknologi Pengganti Smartphone Akhirnya Muncul di PasaranMuncul 'Senjata' Canggih Baru di Perang Iran, Daya Hancurnya Dahsyat"Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," ujarnya.Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi perbaikan dari pihak Google sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan."Namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google," tambahnya.Kasus YouTube menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang dianggap tidak patuh, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital."Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya.Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi kepatuhan serta melaporkan hasil asesmen risiko dalam waktu maksimal tiga bulan. (wpj/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260409180310-185-1346206/youtube-tak-patuh-pp-tunas-komdigi-jatuhkan-sanksi-ke-google
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Tarif Layanan Premium Instagram dan WhatsApp Plus
28 May 2026
17 Wilayah di Indonesia Bakal Dihuyur Hujan Hari Ini
28 May 2026
FOTO: Gletser 'Curi' Kampung di Swiss
27 May 2026
NASA Bersiap Umumkan Nama Astronaut Misi Artemis III
27 May 2026
Kenapa Penentuan Iduladha Lebih Cepat Dibanding Idulfitri?
27 May 2026
Bos Nvidia Umumkan Tambah Investasi di Taiwan usai Pulang dari Beijing