Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital di ASEAN Berkeadilan
Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Pemerintah berkomitmen untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam hal penerbit atau publishe...
"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," katanya menambahkan.Supratman mengatakan AI telah mengambil banyak materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten. Kementerian Hukum, disebut Supratman, tengah menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat.
Hal itu untuk mengatur sistem royalti digital seperti musik maupun karya jurnalistik. Usulan tersebut akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO).Menteri Hukum kemudian menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem pembayaran royalti pada platform digital di kawasan ASEAN, meskipun potensi pasar sangat besar.Supratman menyampaikan Asia Tenggara memiliki populasi lebih dari 700 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total populasi dunia, yang menjadi pasar strategis bagi industri digital, termasuk musik.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) berfoto bersama delegasi saatpembukaan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/4). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj)Dari jumlah tersebut, sekitar 500 juta merupakan pengguna aktif internet, yang sebagian besar mengakses layanan digital seperti streaming musik.Di Indonesia, dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah menggunakan layanan streaming untuk menikmati karya musik. Namun demikian, tingginya konsumsi konten digital belum sejalan dengan distribusi royalti yang diterima para pencipta."Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama,jangankan di dunia, di kawasan saja kita, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal. Karena ini ekonomi yang luar biasa, besarnya terhadap kehidupan kita.""Jadi, sekali lagi bukan hanya musik ya yang kita lagi perjuangkan, salah satunya adalah teman-teman di industri media, supaya AI, perkembangan AI ke depan, semua produk karya jurnalistik, kalau itu diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti. Karena itu kita berjuang," kata Menteri Hukum menambahkan.Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun demikian, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusiroyalti yang akurat."Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat," ungkapnya. (kdf/har)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260414065045-185-1347620/menkum-supratman-dorong-ekosistem-royalti-digital-di-asean-berkeadilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Tarif Layanan Premium Instagram dan WhatsApp Plus
28 May 2026
17 Wilayah di Indonesia Bakal Dihuyur Hujan Hari Ini
28 May 2026
FOTO: Gletser 'Curi' Kampung di Swiss
27 May 2026
NASA Bersiap Umumkan Nama Astronaut Misi Artemis III
27 May 2026
Kenapa Penentuan Iduladha Lebih Cepat Dibanding Idulfitri?
27 May 2026
Bos Nvidia Umumkan Tambah Investasi di Taiwan usai Pulang dari Beijing