Teknologi 16 Apr 2026 10 views

Marak Kekerasan Seksual Online, Komdigi Perketat Pengawasan Platform

Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan di ranah digital sebagai respons atas maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi secar...

Marak Kekerasan Seksual Online, Komdigi Perketat Pengawasan Platform
Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan di ranah digital sebagai respons atas maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi secara daring. Menkomdigi Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat di mana kekerasan dibiarkan tanpa adanya tindakan.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu adalah rumah mereka. Artinya, penanganan di dalamnya menjadi tanggung jawab mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," jelasnya dalam sebuah keterangan pada Rabu (15/4). Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

"Jika memang sangat membahayakan, kami bisa mengenakan sanksi hingga penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tambahnya. Komdigi mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Kekerasan seksual daring disebut sebagai bentuk yang paling dominan, bahkan mencapai lebih dari 1.600 kasus dalam kajian terbaru.

Menanggapi situasi ini, pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa tingginya laporan kasus kekerasan seksual daring ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya, sebab masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. "Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," kata Maria.

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau *take down*, termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi. "Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kolaborasi kedua belah pihak juga akan dilakukan melalui penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260416175241-192-1348821/marak-kekerasan-seksual-online-komdigi-perketat-pengawasan-platform
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.