VIDEO: Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Di Denpasar
Judul: VIDEO: Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Di Denpasar Jakarta, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Melvut Coskun dan Paea I Middle More Tupou dengan pidana 18 tah...
Jakarta, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Melvut Coskun dan Paea I Middle More Tupou dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga negara Australia di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menyatakan KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/tv/20260202215227-400-1323840/video-dua-wn-australia-dituntut-18-tahun-penjara-di-denpasar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
VIDEO: Jelang Haji, Warga Lamongan Serbu Riyal Pecahan Kecil
08 Apr 2026
VIDEO: Kemlu Terus Upayakan Evakuasi WNI Dari Iran
08 Apr 2026
VIDEO: Prabowo Singgung Pejuang Iran Keras Kepala, Tak Ingin Dijajah
08 Apr 2026
VIDEO: Diduga Makar, Relawan Prabowo Akan Polisikan Saiful Mujani
08 Apr 2026
VIDEO: Prabowo: Ada Kelompok yang Tidak Mau Kerja Sama, Kita Hormati
08 Apr 2026
VIDEO: Kenaikan Harga Avtur Tekan Industri Penerbangan