VIDEO: Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Di Denpasar
Judul: VIDEO: Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Di Denpasar Jakarta, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Melvut Coskun dan Paea I Middle More Tupou dengan pidana 18 tah...
Jakarta, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Melvut Coskun dan Paea I Middle More Tupou dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga negara Australia di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menyatakan KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/tv/20260202215227-400-1323840/video-dua-wn-australia-dituntut-18-tahun-penjara-di-denpasar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
VIDOE: Ary Ginanjar Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan
13 Feb 2026
VIDEO: Sungai Cisadane Tercemar, KLH Siapkan Gugatan Hukum Tegas
13 Feb 2026
VIDEO: Rakornas Kemendukbangga Tekankan Penurunan Stunting
13 Feb 2026
VIDEO: KPK Temukan Uang 50 Ribu Dolar AS Saat Geledah PN Depok
13 Feb 2026
VIDEO: Arah Ekonomi Indonesia Tahun 2026, Bagaimana Prospeknya?
13 Feb 2026
VIDEO: Prediksi Cuaca Ekstrem Lebih Akurat Dengan AI