Ekonomi #Sertifikasi Halal 05 Feb 2026 9 views

SPPG di Lumajang Belum Bersertifikat Halal, KC HCCM Soroti Lemahnya Pengawalan Wajib Halal 2026

Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang diketahui belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini menjadi perhatian KC Halal Center Cendekia Muslim karena program Wajib Halal nasional akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Kesiapan rantai pasok, khususnya pada rumah potong unggas dan bahan baku pangan, dinilai masih perlu penguatan agar pelaku usaha dan layanan pangan tidak mengalami kendala di masa mendatang.

SPPG di Lumajang Belum Bersertifikat Halal, KC HCCM Soroti Lemahnya Pengawalan Wajib Halal 2026

LUMAJANG – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang diketahui belum mengantongi sertifikasi halal. Padahal, sertifikasi halal menjadi syarat penting dalam penyelenggaraan layanan pangan, termasuk pada program penyediaan makanan bergizi.

Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk akhir makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai prosesnya.

“Sertifikasi halal itu meliputi jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan pendukung pangan, produk makanan dan minuman, hingga barang gunaan. SPPG seharusnya sudah memperhatikan ini,” kata Achmad Fuad Afdlol.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal masih tergolong rendah. Salah satu alasan utama yang kerap disampaikan adalah terkendala biaya pengurusan sertifikat halal.

“Padahal SPPG banyak menggunakan bahan ayam. Ini sangat krusial, karena kalau sumbernya belum halal, maka produknya juga bermasalah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Lumajang sendiri, perusahaan beras yang telah difasilitasi dan memiliki sertifikat halal masih sangat terbatas. “Perusahaan beras saja, di Lumajang baru ada dua yang sudah difasilitasi. Yang lainnya masih belum,” ujarnya.

Sementara itu, untuk rumah potong hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, seluruhnya telah bersertifikat halal. Namun kondisi berbeda terjadi pada rumah potong unggas.

“Kalau delapan RPH milik Pemkab sudah bersertifikat halal. Yang belum itu rumah potong unggas, baik ayam, bebek, maupun burung,” jelasnya.

Kondisi tersebut berdampak luas pada pelaku usaha kuliner. Banyak warung ayam geprek dan usaha sejenis yang tidak dapat mengurus sertifikasi halal karena tempat pemotongan unggas yang mereka gunakan belum bersertifikat halal.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Bukan pelaku usahanya yang tidak mau, tapi rantai hulunya belum siap,” kata Achmad Fuad Afdlol yang juga berprofesi sebagai Penyelia Halal.

Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga saat ini belum maksimal dalam mengawal pelaksanaan program Wajib Halal yang akan diberlakukan secara nasional pada Oktober 2026.

“Waktu kita tidak lama lagi. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, pelaku usaha dan program pelayanan pangan seperti SPPG akan kelabakan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, KC HCCM Kabupaten Lumajang berencana melakukan sosialisasi pra Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Kegiatan ini akan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor.

“Kami akan berkolaborasi dengan Baznas, MUI, dan Diskoperindag Kabupaten Lumajang untuk melakukan sosialisasi. Harapannya, kesadaran dan kesiapan pelaku usaha bisa meningkat,” pungkasnya.

Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.