Bupati Tulungagung Kantongi Rp2,7 Miliar dari Hasil Pemerasan Pejabat, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga mengantongi Rp 2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Informasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/4/2026) malam. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa Gatut diduga mengantongi uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah OPD. Kasus ini bermula setelah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat diwajibkan menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengendalikan dan memaksa pejabat agar memberikan setoran uang. Total permintaan uang kepada OPD disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sementara itu, realisasi uang yang telah diterima Gatut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu dibantu ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas menagih setoran ke 16 OPD. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar untuk setiap instansi. Selain itu, Gatut juga diduga memotong anggaran OPD hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran. Tak hanya pemerasan, ia juga disinyalir mengatur proses pengadaan barang dan jasa untuk menguntungkan pihak tertentu. Reporter: Ilham Rian Pratama
Video lainnya
Lihat semua