[FULL] Pakar Akui Roy & Tifa Bisa Dipidana jika Ijazah Jokowi Benar Asli: Hakim Harus Uji Dulu
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, fokus utama pembuktian jaksa harus diawali dari keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Abdul Fickar, apabila tuduhan yang dipersoalkan berkaitan dengan ijazah, maka aspek pertama yang harus dibuktikan di persidangan adalah apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak. Setelah ijazah terbukti, maka perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik baru bisa dibuktikan. Ia menegaskan, pembuktian tidak cukup hanya melalui keterangan pihak sekolah atau universitas. Jaksa juga dinilai perlu menghadirkan saksi-saksi lain yang mengetahui secara langsung riwayat pendidikan Joko Widodo, termasuk pihak-pihak yang pernah berinteraksi selama masa perkuliahan. Lebih lanjut, Abdul Fickar berpandangan hakim dapat meminta dihadirkannya pihak-pihak yang sebelumnya aktif menyuarakan isu ijazah Jokowi, termasuk mereka yang belakangan mencabut pernyataan atau menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, kehadiran para pihak tersebut penting untuk memberikan keterangan secara terbuka di persidangan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim. Keterangan dan alat bukti yang dihadirkan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa benar-benar
Video lainnya
Lihat semua