[FULL] Pengacara Ungkap Alasan Roy-Tifa Tak Ditahan, Ini Respons Pengacara Jokowi dan Pakar Hukum
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurut kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, sebelum pelimpahan berkas kliennya, pihaknya mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isinya meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan. Pihaknya kini fokus kepada persidangan. Sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu. Pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebut ajukan penjamin agar tak ditahan. Kita bahas bersama Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan dan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. _ Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Video lainnya
Lihat semua