Gencar! Dishub Kota Bogor Terus Melakukan Razia Angkot Tua di Kota Bogor, Pastikan sesuai Aturan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menilang angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun atau angkot tua pada Senin (22/6/2026). Pantauan TribunnewsBogor.com, di lokasi, penilangan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB mulai dari kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Petugas Dishub mulai melihat angkot-angkot yang berusia di atas 20 tahun. Mereka langsung menghampiri sopir yang terlihat sedang menunggu penumpang. Petugas memeriksa surat-surat dan langsung melihat usia angkot. Untuk yang terbukti berusia di atas 20 tahun, suratnya diambil dan sopir diarahkan untuk ke Kantor Dishub yang berlokasi di Jalan Raya Tajur.(*) Reporter: Rahmat Hidayat Bogor Ini
Video lainnya
Lihat semua