Gerindra Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Sah, Sudah Ada sejak Era SBY-Jokowi
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong memberikan penjelasan terkait sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, pembelian 1.098 sapi yang bersumber dari APBN merupakan bagian dari program Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) dan sah secara hukum. Dalam keterangannya pada Rabu (27/5/2026), Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia. Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tulis Bahtra, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/5/2026). Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, dan penanganan korban bencana. Kemudian pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026. Bahtra menegaskan, sapi yang dibeli pakai APBN bukan bantuan pribadi karena tidak bersumber dari uang Prabowo. Istilah yang tepat adalah program bantuan masyarakat pada momen Idul Adha. Bahtra pun meminta agar hal ini jangan dipolitisasi karena tidak melanggar aturan. "Jadi ini bukan uang priba
Video lainnya
Lihat semua