27 May 2026 1 views
#Tribunnews #video berita #YouTube #Video

Gubernur Sumbar Dukung Proses Hukum Abu Janda Buntut Dugaan Hina Suku Minang: Ucapan Memecah Belah

Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau. Mahyeldi menilai, ucapan Abu Janda berpotensi memecah belah masyarakat. "Kita sangat setuju Abu Janda dilaporkan, karena pernyataan yang disampaikan itu tidak pada tempatnya, memecah belah, membuat permusuhan," kata Mahyeldi seusai Salat Idul Adha di halaman kantor gubernur, Rabu (27/5/2026). Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, bahasa, suku, dan agama yang sangat besar. Sehingga, setiap pernyataan di ruang publik harus disampaikan secara hati-hati. Mahyeldi juga menilai ucapan Abu Janda tidak mencerminkan etika dalam menghargai kelompok masyarakat lain. Ia menegaskan, siapa pun yang menyebarkan perpecahan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya kira siapa saja yang memecah belah harus ditegakkan proses hukum kepadanya," sambungnya. Adapun pihak yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri adalah Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan tersebut menggunakan dugaan Pasal 242 KUHP Baru terkait ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia menyebut pidato Abu Janda diduga dilakukan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS). Defrizal juga menyoroti makna kata "barbar" yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Sementar