Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan dan Penahanan KPK Dianggap Sah
PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terhadap KPK. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026). Hakim juga meminta I Wayan untuk membayar biaya perkara yang timbul. “Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar dia. Wayan sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Pengajuan itu mengenai sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Dalam gugatan itu, Wayan juga meminta PN Jaksel untuk menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia juga meminta PN Jaksel agar memerintahkan KPK untuk membebaskan dirinya. (Tribun-Video.com) Uploader: Tri Hantoro Reporter: Alfarizy
Video lainnya
Lihat semua