Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Dana APBN Sapi Kurban Prabowo Tak Langgar Hukum
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden atau Banpres tidak menyalahi aturan hukum maupun syariah. Menurutnya, bantuan sapi kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Salah satunya diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, anggaran Banpres juga disebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara. Habiburokhman juga menepis kekhawatiran terkait aspek keadilan antarumat beragama. DPR memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan dan bantuan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Bantuan sapi kurban ini disebut sebagai bagian dari fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di berbagai daerah. Artikel ini bisa dilihat di :
Video lainnya
Lihat semua