Habiburokhman: Penggunaan APBN untuk Beli Sapi Kurban Prabowo Sah secara Hukum dan Syariat Islam
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum Ia menjelaskan, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia. Habiburokhman menambahkan, program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tidak hanya dari sisi hukum, Habiburokhman juga menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden telah dinyatakan sah secara syar'i oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, terkait penggunaan dana negara untuk program tersebut. "Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar'i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," ucap Habiburokhman mengutip pernyataan MUI. Uploader: Bintang Nur Rahman
Video lainnya
Lihat semua