Habiburokhman Sebut Dana APBN untuk Sapi Kurban Prabowo Tak Langgar Aturan | KOMPAS PETANG
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menegaskan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tak menyalahi aturan hukum maupun syariah. Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyebut bantuan presiden sapi kurban merupakan bentuk kehadiran negara, dalam menjalankan fungsi sosial pada momentum keagamaan. Politisi Gerindra itu meyakini, banpres sapi kurban memiliki payung hukum, dan pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang APBN 2026, juga sudah memberikan ruang anggaran bagi banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara. Warga di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, harus berdesakan untuk mendapatkan paket daging kurban. Meski panitia baru akan membagikan daging pada sore hari, warga rela bertahan sejak pagi bahkan sambil membawa anak balita mereka di tengah kerumunan. Baca Juga Sapi Kurban Presiden Prabowo Didanai APBN Rp100 M, Ketua Komisi III DPR: Bentuk Negara Hadir di _ Artikel ini bisa dilihat di :
Video lainnya
Lihat semua