Kapolri Buka Suara seusai Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap: Bagian dari Proses Hukum Kasus Jokowi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Hal ini berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Listyo, langkah yang dilakukan pihak penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum. Tepatnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Informasi ini disampaikannya usai ziarah ke Makam Bung Karno menjelang HUT ke-80 Bhayangkara, di Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026). Listyo menegaskan bahwa hal itu juga telah diterangkan oleh pihak kepolisian setempat. Menurutnya, ketika suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memproses tahapan hukum selanjutnya. Karena itu, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pelimpahan dilaksanakan. “Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya. Kendati demikian, ia tidak membeberkan mengenai detail substansi perkara hingga penangkapan kedua tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Uploader: Tri Hantoro ==================
Video lainnya
Lihat semua