Kelompok 3B jadi Prioritas, BGN Bakal Suspend dan Cabut Insentif SPPG yang Tak Patuh #short
Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Deputi Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menjelaskan aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Adapun aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin (25/5/2026). Dalam SE 5/2026 dapur MBG yang tidak melayani kelompok 3B minimal 300 orang per 2 Juni 2026 akan ditangguhkan secara mayor. Dadang mengatakan sanksi yang akan dikenakan kepada Dapur MBG yang tidak memprioritaskan kelompok 3B berupa penghentian sementara (suspend) dan pencabutan insentif Rp6 juta per hari. Dadang menjelaskan sanksi akan dikenakan sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan oleh pihak SPPG.
Video lainnya
Lihat semua