🔴LIVE: Abu Janda Bantah Tuduhan Hina Sumbar: Laporan Polisi Niatnya Bungkam Kasus Intoleransi
Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau atau IKM. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pelaporan dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau. Menurutnya, ucapan yang disampaikan Abu Janda di sebuah tempat ibadah di luar negeri dianggap mengandung unsur negatif dan cenderung merendahkan masyarakat Sumbar. IKM menyoroti penggunaan kata “barbar” yang dikaitkan dengan wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat. Defrizal menilai istilah tersebut memiliki makna negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Karena itu, IKM menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran informasi yang memicu ujaran kebencian. Selain merasa tersinggung, IKM mengaku khawatir pernyataan tersebut dapat memicu adu domba antarsuku maupun antarumat beragama di Indonesia. (TribunVideo.com) Reporter: Abdi Ryanda Shakti
Video lainnya
Lihat semua