14 Apr 2026 8 views
#Tribunnews #video berita #YouTube #Video

Penampakan Eks Ajudan Gubernur Riau Diborgol & Ditahan KPK seusai Jadi Tersangka Baru Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan dan penerimaan hadiah. Informasi ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK menemukan adanya peran strategis Marjani dalam aliran dana setoran dari sejumlah kepala dinas. Uang tersebut diduga dikumpulkan dan ditampung oleh Marjani untuk kepentingan mantan Gubernur Riau. Bahkan Marjani pun mencoba melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Marjani tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode 2025–2029. Selain itu, turut ditetapkan MAS yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kemudian, DAN yang berstatus sebagai tenaga ahli Gubernur Riau juga ikut terseret dalam perkara ini. Penyidik KPK terus mendalami kasus melalui pemeriksaan s