Polres Ciamis Bongkar Penipuan Modus Dana Hibah untuk Pesantren Rp33 Miliar, Korban Rugi Rp150 Juta
Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah diperdaya oleh komplotan pelaku. Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 Mei 2026 terkait dugaan penipuan yang terjadi di kawasan Alun-alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Menurutnya, para pelaku menggunakan modus menjanjikan dana hibah untuk pondok pesantren sebesar Rp33 miliar kepada korban. Reporter: Ai Sani Nuraini
Video lainnya
Lihat semua