SPG Korban Pelecehan di Swalayan Dipecat Sehari Sebelum Lapor, Wawali Solo Bantu Carikan Kerja
Nasib malang menimpa C (25), seorang sales promotion girl (SPG) di Kota Solo. Ia menjadi korban pelecehan saat bekerja di salah satu swalayan di Kota Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (13/6/2026). Aksi pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum guru SD di di Kecamatan Kartasura berinisial BSN. Ironisnya, C juga diberhentikan secara mendadak oleh agensi yang bekerja sama dengan brand minuman yang memperkerjakannya. Pemberhentian itu terjadi sehari sebelum C resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada Rabu (17/6/2026). Kuasa hukum C, Kevin Adia Primatama, membenarkan hal tersebut. Kevin mengatakan, sang klien sempat kebingungan dengan pemutusan kerja yang dilakukan secara tiba-tiba. Usut punya usut, C diberhentikan dengan alasan lantaran penjualannya tak memenuhi target. Namun, pihak kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Diketahui, C dipecat sebelum kontrak kerjanya selesai. Disebutkan, C bekerja secara freelance dan baru 15 hari bertugas. Lebih lanjut, Kevin menyebut bahwa setelah kejadian tersebut, kliennya mendapat pendampingan dari Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani. Diketahui, Astrid Wisayani menjatangi korban di Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2025). Wakil Wali Kota Solo itu memberikan fasilitas berupa pendampingan psikologis dan membantu untuk mencarikan pekerjaan baru. Polresta Solo kini telah mengidentifikasi pe
Video lainnya
Lihat semua