Tambang Emas Ilegal di Lampung: Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun, Diduga Mengalir ke Jakarta
Polisi menangkap tiga pelaku penampung emas hasil galian penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Di lahan 200 hektare milik PTPN di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengakibatkan kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai 1,3 triliun rupiah. Ketiga pelaku ditangkap setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal. Diketahui hasil emas tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah toko emas, salah satunya toko emas yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Diduga hasil emas juga dijual ke wilayah Jakarta dan Tangerang. Penyidik masih menyelidiki pemilik modal di balik penambangan emas tanpa izin. Baca Juga Perpanjangan Hak Operasi Tambang di Papua Tengah, Freeport Investasi USD 20 Miliar di Artikel ini bisa dilihat di :
Video lainnya
Lihat semua