Ekonomi 22 Dec 2025 7 views

Bulog Siap Salurkan Minyakita Langsung ke Pengecer Mulai 2026

Judul: Bulog Siap Salurkan Minyakita Langsung ke Pengecer Mulai 2026 Jakarta, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan kesiapan lembaganya menyalurkan minyak gor

Bulog Siap Salurkan Minyakita Langsung ke Pengecer Mulai 2026
Judul: Bulog Siap Salurkan Minyakita Langsung ke Pengecer Mulai 2026
Jakarta, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan kesiapan lembaganya menyalurkan minyak goreng merek Minyakita langsung ke pengecer mulai 2026.Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kewajiban penyerapan 35 persen dari domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat oleh BUMN pangan.Bulog, sambung Rizal, diarahkan untuk berkoordinasi dengan ID Food dalam penyerapan dan penyaluran Minyakita agar harga dapat dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter.

"Sesuai dengan Permendag dan arahan dari Pak Menteri secara langsung pada kami, memang kami jajaran Bulog dengan ID Food diberi arahan untuk menyerap 35 persen dari DMO. Nah, 35 persen tersebut, kami akan sinergikan dengan teman-teman ID Food dalam hal ini untuk penyalurannya," ujar Rizal di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12).Lihat Juga :Tolak Pembayaran Tunai seperti Roti O Bisa Kena Denda Rp200 Juta
Rizal menjelaskan penyaluran Minyakita nantinya dilakukan tanpa melalui distributor agar rantai distribusi lebih efisien dan harga tetap terjangkau di tingkat konsumen.Ia menegaskan perubahan tata kelola ini bertujuan memotong jalur yang dinilai selama ini berpotensi merugikan masyarakat."Menariknya, sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor. Tapi langsung ke pengecer. Tujuannya apa? Supaya harga minyak itu betul-betul ya serendah-rendahnya, sesuai dengan HET," katanya.Bulog menyiapkan dua skema penyerapan Minyakita, yakni melalui penugasan pemerintah untuk pembentukan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP), serta skema komersial untuk penjualan di jaringan ritel Bulog.Lihat Juga :BI Tegaskan Tak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai usai Viral Roti OPenyerapan di atas 35 persen dimungkinkan, dan distribusi akan difokuskan ke pasar yang menjadi lokasi pemantauan harga komoditas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) serta pasar rakyat lainnya.Melalui skema ini, pasokan diproyeksikan lebih terjamin karena pemerintah dapat memantau penjualan secara langsung.Rizal menambahkan langkah ini tidak akan menekan margin produsen karena Bulog tetap membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.Bahkan, skema ini dinilai memberi keuntungan bagi produsen melalui peningkatan koefisien pengali ekspor dan pembayaran yang lebih cepat, sehingga penyaluran melalui Bulog menawarkan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha.Lihat Juga :Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 JutaRizal menegaskan implementasi penyerapan DMO oleh Bulog akan mulai efektif pada awal 2026."Ini kan nanti tahun 2026 turunnya. Sekarang belum turun. Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO-nya," jelasnya.Ia mengatakan skema distribusi langsung ke pengecer diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan, menjaga ketersediaan pasokan, dan mengurangi celah permainan harga.Sementara itu, penguatan peran BUMN pangan dalam distribusi minyak goreng rakyat juga berkaitan dengan langkah pemerintah mengawasi spekulasi harga di lapangan.Lihat Juga :Kemenhub Sebut Bus Cahaya Trans yang Renggut 16 Nyawa Tak Layak JalanMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dua perusahaan yang menaikkan harga Minyakita di atas HET dan pemerintah telah menelusuri hingga tingkat produsen.Ia menyampaikan tindakan tegas akan dijalankan bagi perusahaan yang melanggar."Ditindak tegas, bukan lagi himbauan. Ditindak tegas. Terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main. Kita tindak tegas. Ada dua perusahaan. Dan sanksinya, kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin," ujar Amran.
Bos Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu menyebut pelaku menjual minyak seharga Rp18 ribu per liter dari harga beli Rp15.700 per liter.Skema distribusi baru Minyakita ini diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan pendistribusian minimal 35 persen dari DMO melalui Bulog dan/atau BUMN pangan.Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Pemerintah menilai aturan ini memperkuat distribusi agar harga sesuai HET dapat terjaga di berbagai daerah. (del/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251222164445-92-1309612/bulog-siap-salurkan-minyakita-langsung-ke-pengecer-mulai-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.