Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
Jakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah me-take down sebanyak 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber...
Mendag Bakal Wajibkan Marketplace Asing Punya Kantor Perwakilan di RIBudi menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace),retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang."Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025," ujar Budi.Lihat Juga :Mendag Awasi 104 Pelaku e-Commerce, Marketplace Besar Ikut DicekAdapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital. (antara/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260527175704-99-1362910/menyalahi-aturan-kemendag-take-down-2639-iklan-digital
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu
27 May 2026
Alasan Purbaya Nilai Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar Tak Masuk Akal