Aturan Upah Lembur Libur Nasional: Apa Masuk Kerja Wajib Dibayar Uang?
Jakarta, Kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional kerap menjadi pertanyaan.Lantas, apakah pekerja yang masuk saat hari libur nasi...
"Dalam libur nasional itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur, upah lembur namanya, tetapi kalau ada kesepakatan bersama dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan," katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).Lihat Juga :5 Poin Hasil Kesepakatan Antara Indomaret dan Serikat Pekerja
Ketentuan pembayaran upah lembur tersebut diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.Dalam aturan itu disebutkan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Adapun cara menghitung upah per jam adalah 1/173 kali upah sebulan. Sementara itu, Pasal 31 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran upah kerja lembur pada hari kerja.Untuk jam lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. Sedangkan untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam.Aturan lebih lanjut pun mengatur besaran upah lembur jika pekerja masuk saat hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja dan 40 jam per minggu, upah lembur dihitung:Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejamJam kedelapan dibayar tiga kali upah sejamJam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejamJam keenam dibayar tiga kali upah sejamJam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah:Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejamJam kesembilan dibayar tiga kali upah sejamJam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam. (dhz/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260527152700-92-1362875/aturan-upah-lembur-libur-nasional-apa-masuk-kerja-wajib-dibayar-uang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor
27 May 2026
GAPKI Bersuara soal Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Ekspor CPO Nipu
27 May 2026
Alasan Purbaya Nilai Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar Tak Masuk Akal