UMP NTB 2026 Naik Rp70 Ribu Jadi Rp2,673 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tahun 2026 telah ditetapkan naik sebesar 2,72 persen menjadi Rp2.673.861. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp70.93...
Gubernur NTB, L Muhamad Iqbal, menyatakan bahwa aspek terpenting dari penetapan UMP bukanlah besaran angkanya, melainkan pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTB telah memperkuat pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan oleh para pelaku usaha. Anggaran pengawasan untuk pembayaran UMP juga telah diperbesar.
Selain pengawasan, Pemprov NTB juga menyiapkan dukungan perlindungan sosial bagi pekerja. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 13 ribu pekerja. Intervensi juga disiapkan bagi calon tenaga kerja lulusan sekolah kejuruan, berupa pembiayaan pelatihan bagi sekitar 1.000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Iqbal menambahkan bahwa penetapan besaran UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Proses ini mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta dinamika ekonomi, sekaligus mengakomodasi kepentingan semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pihak serikat pekerja, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yustinus Habur, menyampaikan bahwa masih sering ditemukan pelanggaran dalam pembayaran UMP. Oleh karena itu, penguatan pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. KSPSI mendukung langkah Pemprov NTB dalam memperkuat pengawasan karena sanksi hukumnya jelas, baik perdata maupun pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), I Gusti Lanang Patra, menilai bahwa kesepakatan besaran UMP NTB 2026 telah diterima oleh semua pihak. Ia menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi sebagai faktor yang perlu diperhatikan bersama, dengan harapan investasi di semua sektor dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di tahun depan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251223142544-92-1309947/ump-ntb-2026-naik-rp70-ribu-jadi-rp2673-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor