UMP Sulut 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp4 Juta
UMP Sulut 2026 Naik 6 Persen Jadi Rp4 Juta Manado, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar sebesar 6,01
Manado, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar sebesar 6,01 persen atau Rp277.205 menjadi Rp4.002.630 dari UMP 2025 sebesar Rp3.775.425."Saya sebagai Gubernur Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630 menggunakan alfa 0,8 dengan pengalian 6,018 persen, kenaikan Rp227.205," kata Yulius dalam yang diposting akun Instagramnya, Selasa (23/12).Ia menyebut penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sulut 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, yang ia teken pada 20 Desember 2025.
Penetapan UMP tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.Jasa Marga Proyeksi Puncak Arus Mudik Geser ke 23-24 DesemberIa menjelaskan UMSP juga naik sekitar 6 persen, angkanya lebih besar dari UMP Sulut 2026.
"UMSP 2026 sebesar Rp4.102.696, menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, kenaikan Rp232.885 dari UMSP sebelumnya Rp3.869.811," ungkapnya.Menurut Yulius penetapan UMP tersebut sebagai upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja, sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini."Kami ingin UMP memberikan manfaat bagi pekerja. Tapi, di sisi lainnya tidak memberatkan dunia usaha," pungkasnya. (mir/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor