UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,68 Juta
UMP Kalteng 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,68 Juta Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka itu
Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka itu naik 6,12 persen atau Rp212.516 dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp3.473.621.Mengutip situs Pemprov Kalteng, besaran UMP tersebut diputuskan dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya.Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat Besok
Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan UMP 2025.Penetapan UMP dan UMSP tersebut didahului oleh Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada Kamis, (18/12). Sidang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan bertujuan untuk menghitung serta merumuskan usulan besaran upah minimum 2026.Sidang Dewan Pengupahan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.Seluruh proses penetapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (fby/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor