Menhub Bakal Panggil Operator Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut
Menhub Bakal Panggil Operator Bus Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bakal memanggil operator Bus PO Caha
Jakarta, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bakal memanggil operator Bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol KM 420-200 di Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari.Dudy menyebutkan sudah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada operator."Kemarin saya minta Dirjen Perhubungan Darat untuk memanggil lagi semua operator atau owner-nya," ujar Dudy ditemui di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12).
Menurut Dudy, nantinya dalam pemanggilan pihaknya akan menyampaikan mengenai syarat kelaikan kendaraan sebelum beroperasi. Tak hanya itu, juga mengingatkan untuk memastikan bahwa pengemudi sehat dan dalam keadaan memungkinkan untuk membawa kendaraan.Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat Besok
"Jadi kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan dari kendaraannya, tapi juga memperhatikan para pengemudi-pengemudinya sehingga mereka tidak bekerja misalnya overtime atau terlalu lelah," jelasnya.Kemenhub juga berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab keseluruhan kecelakaan dengan pasti."Itu kita akan melibatkan KNKT ya untuk melihat (menginvestigasi)," pungkasnya.Sebelumnya, bus dengan bernomor polisi B 7201 IV yang berangkat dari Jatiasih menuju Yogyakarta kecelakaan di Jalan Tol KM 420-200 di Simpang Susun Krapyak, Semarang, menewaskan 16 orang."Kecelakaan bus mengakibatkan korban 16 meninggal dunia, kemudian delapan luka. Saat ini korban meninggal dunia disemayamkan di RSUP Dr Kariadi dan di Rumah Sakit Tugu," kata Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Senin (22/12).Bus berwarna kuning yang berisi 34 orang penumpang tersebut dilaporkan melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bus tersebut tidak laik jalan menurut penelusuran yang dilakukan oleh Kemenhub.Aan menyebut bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat.Pihaknya juga mendapati data bukti uji lulus atau (BLU-e). Berdasarkan data tersebut, uji berkala terakhir kendaraan dilakukan pada 3 Juli 2025 sementara hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi."Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Aan, Senin. (ldy/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor