BSI Resmi Jadi BUMN, Sandang Status Perseroan
BSI Resmi Jadi BUMN, Sandang Status Perseroan Jakarta, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Keputusan itu dia
Jakarta, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (22/12). Pemegang saham menyepakati bank menyandang status Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk."Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," bunyi dokumen tersebut.
Perubahan ini berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, di mana dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status bank itu terkategori sebagai BUMN.Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat Besok
"Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN," bunyi dokumen tersebut.Dengan begitu, BSI kini menjadi bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) kelima, bergabung dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).BSI diketahui terbentuk dari konsolidasi ketiga entitas syariah milik Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Namun, kini BSI statusnya bukan lagi anak usaha BUMN.Dikutip dalam unggahan resmi Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili mayoritas dari seluruh saham dengan hak suara yang sah di antaranya BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B yaituPT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta pemegang saham lainnya yang mengikuti secara daring.
Pada RUPSLB tersebut pemegang saham memutuskan menyetujui dua mata acara yang diusulkan yakni:1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain:a. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; danb. POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026. (fby/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor