KKP Setor PNBP Rp775 M, Disokong Izin Pemanfaatan Ruang Laut
KKP Setor PNBP Rp775 M, Disokong Izin Pemanfaatan Ruang Laut Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan
Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan izin pemanfaatan ruang laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemerintahan Ruang Laut (KKPRL) sebesar Rp775,6 miliar per 23 Desember 2025.Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyampaikan angka tersebut melebihi target yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yakni Rp500 miliar."Dari aspek fiskal, penyelenggaraan KKPRL memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp775,6 miliar sampai tanggal 23 Desember 2025, atau tadi sekitar 155,12% dari target yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Kartika dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Sepanjang tahun ini, KKP sudah menerbitkan izin KKPRL sebanyak 773, baik yang persetujuan atau dimohonkan oleh badan usaha maupun yang konfirmasi atau dimohonkan oleh pemerintah.Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat Besok
KKPRL adalah instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang memberikan kepastian hukum berusaha bagi seluruh stakeholder, sekaligus menjaga keberlanjutan dari ekosistem laut.Kartika menyampaikan sepanjang 2025 sudah diterima sebanyak 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun e-SEA dengan lingkup sektor didominasi oleh perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan."Secara kumulatif hingga tahun 2025 ini sudah diterima sekitar 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun AC, dengan lingkup sektor yang didominasi adalah perikanan, kepelabuhan dan pertambangan. Trend dari penerbitan KKPRL ini meningkat sangat signifikan sejak 2022," kata Kartika.Ia pun menjelaskan permohonan yang diajukan cukup banyak karena ruang laut menjadi ruang yang strategis untuk kegiatan berusaha. Selain itu, ia menegaskan permohonan izin tersebut penting agar tidak ada tumpang tindih antarsektor."Ternyata cukup signifikan kita memberikan pandangan kepada pelaku usaha, pelaku bisnis, masyarakat, stakeholder bahwa perizinan ini penting ya untuk kepastian hukum di dalam berusaha sehingga mulai banyak yang aware dan taat," jelasnya. (fln/pta)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor